Makna Dari Lambang Hmi
B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.
Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.
Sila ke 4 (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengacu pada sistem pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.
Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.
Asas Kekeluargaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Asas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan koperasi di mana kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh para anggotanya.
Fungsi Sila ke-3 dalam Kehidupan Bermasyarakat
Akar Menjalar Pohon Beringin
Selain memiliki akar tunggang, pohon beringin juga memiliki akar menjalar. Uniknya, akar menjalar yang ada pada pohon beringin bisa menjalar ke berbagai arah. Akar yang menjalar ini sangat membantu dalam proses pertumbuhan yang dialami oleh pohon beringin.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fungsi akar menjalar yaitu menyerap air dan udara. Semakin banyak air dan udara yang terserap ke dalam pohon beringin, maka pohon beringin akan tumbuh menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu, akar menjalar pada lambang sila ke-3 bermakna sebagai keberagaman Indonesia yang bisa memperkuat dan mempersatukan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka kita harus saling menjaga dan memelihara keberagaman Indonesia.
Pada sila ke-3, terdapat warna dasar putih yang semakin memperjelas indahnya lambang pohon beringin. Dengan kata lain, warna putih pada lambang ini tidak saling beradu dengan warna-warna lainnya.
Bukan hanya pohon beringin saja yang memiliki makna, warna dasar putih pada pohon beringin juga memiliki warna. Warna dasar putih pada lambang sila ke-3 melambangkan kesucian, kejujuran, dan kemurnian. Ketiga hal tersebut sangat erat kaitannya dengan harapan bangsa Indonesia.
C. Berdasarkan Keanggotaannya
Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.
Anggotanya adalah para pedagang pasar.
Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.
Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:
Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.
Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.
Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.